KPK panggil tersangka kasus suap di Garuda Indonesia

Hadinoto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno (kanan), meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C di Jakarta, Kamis (2/3/2017). Foto Antara/Puspa Perwitasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/12).

Dalam perkaranya, Hadinoto bersama eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada 2005-2014. Duit diberikan melalui Soetikno Soedardjo, yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner Connaught International Pte. Ltd.

Jumlah uang yang diberikan kepada Emirsyah ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Duit itu disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Emirsyah juga diduga menerima S$680.000 dan €1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta $$1,2 juta dolar untuk pelunasan Apartemen di Singapura.