KPK periksa Bupati Malang soal DAK Pendidikan 2011

Rendra Kresna akan diperiksa penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka.

Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna (RK), terkait kasus suap dana alokasi khusus (DAK) pendidikan dalam penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (11/1).

Politisi Nasdem itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi hingga senilai Rp7 miliar. Adapun Rp3,45 miliar di antaranya diperoleh RK dari pemborong proyek, Ali Moertopo. 

Selain itu, Rp3,55 miliar lainnya diterima Rendra dari pihak kontraktor Eryk Armando Talla. Kedua pemberi suap itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Rendra, Ali Moertopo, dan Eryk, telah ditahan lembaga antirasuah sejak Oktober 2018 lalu. Penyidik pun telah memeriksa sekitar 66 saksi untuk mengungkap kejahatan yang mereka lakukan.