KPK resmi tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

Penyidik KPK melakukan pembantaran kepada Lukas untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD.

Ketua KPK, Firli Bahuri (kanan), mengumumkan penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe (menggunakan kursi roda), dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu (11/1/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Rabu (11/1). Penahanan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua, yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, Lukas ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, KPK menangkap Lukas di Jayapura dan dibawa ke Jakarta, Selasa (10/1), untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tersangka LE dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama dimulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli dalam keterangan pers di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.

Sebelum ditahan, Lukas sempat dirawat sementara di RSPAD Gatot Subroto. Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Jakarta, semalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim dokter menyimpulkan, Lukas perlu menjalani perawatan sementara di RSPAD. Mempertimbangkan keadaan kondisi kesehatan yang bersangkutan, tim penyidik KPK lantas membantarkan Lukas untuk kepentingan perawatan kesehatan.