KPK segera susun memori banding Nurhadi

JPU KPK sudah menyatakan banding atas vonis Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun alasan mengajukan banding putusan eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujarnya, Jumat (12/3).

Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA 2011-2016. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky.

Menurut Ali, dalam persidangan JPU KPK pun sudah menyatakan banding dengan beberapa pertimbangan. "Terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh Tim JPU KPK," ucapya.

Setelah sidang pada Rabu (10/3), JPU KPK Wawan Yunarwanto, mengatakan, selain vonis lebih rendah, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya menyatakan banding. Pertama, nilai suap dan gratifikasi dinyatakan majelis hakim tak terbukti seluruhnya.