KPK sita barang bukti elektronik hasil geledah PT Bahari Berkah Madani

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

KPK menyita barang bukti elektronik hasil penggeledahan PT Bahari Berkah Madani di Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7/2023). Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti elektronik yang didapati saat menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Penggeledahan berlangsung pada 10.00-14.45 WIB. Usai penggeledahan, tim penyidik KPK terlihat membawa 3 koper berukuran besar dan sedang.

Berbagai barang bukti yang diamankan tersebut kemudian dianalisis. Lalu, dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menjadi penghubung antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.