KPK sita duit puluhan juta dari rumah dinas Bupati Lampung Utara

Agung saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sebesar Rp54 juta dan US$2.600 dari rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Agung saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Di rumah dinas bupati, disita uang Rp54 juta dan 2.600 dolar AS," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/10).

Selain Agung, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), serta serta dua orang dari unsur swasta bernama Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Agung ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, pekan lalu. Menurut Febri, KPK menggeledah 13 lokasi pada periode 9-11 Oktober 2019 usai OTT itu. 

Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.