KPK tahan eks Dirut PT Amarta Karya soal kasus pengadaan subkontraktor fiktif

Praktik korup yang dilakukan tersangka Catur dan Trisna diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp46 miliar.

KPK menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dalam kasus pengadaan subkontraktor fiktif. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Persero) atau Amka, Catur Prabowo. Catur merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya 2018-2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Catur ditahan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan. "Terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna. Trisna telah terlebih dulu mendekam di rutan sejak 11 Mei 2023.

Kasus bermula pada sekitar 2017. Saat itu, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat Bagian Akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur.

Guna merealisasikan perintah tersebut, ujar Alex, sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya. Trisna bersama sejumlah staf PT Amarta Karya lantas mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.