KPK tahan empat tersangka suap peradilan di PN Jaksel

Penahan dilakukan di tempat berbeda selama 20 hari ke depan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Irwan (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dugaan suap peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (29/11).

Adapun empat orang tersebut adalah Iswahyu Widodo, Irwan, Muhammad Ramadhan, dan Arif Fitrawan. Menurut Febri, masing-masing tersangka di tahan di tempat berbeda.

Dia menyebut, Iswahyu Widodo dan Irwan di tahan di Polres Metro Jakarta Timur, Ramadhan di rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Arif di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Menurut Febri, penahanan ini dilakukan sebagai prosedur awal dari proses hukum para tersangka. Nantinya KPK juga bakal memanggil sejumlah saksi, untuk diperiksa guna mendalami kasus ini.