Komisaris PT WAE Darwin Maspolim ditahan terkait suap restitusi pajak

Penahan dilakukan selama 20 hari sejak 13 November 2019.

Tersangka Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) Darwin Maspolim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Ia merupakan tersangka kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016.

Penahanan dilakukan setelah Darwin menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dari pantauan Alinea.id, Darwin keluar sekitar pukul 19.03 WIB dengan mengenakan batik emas dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11).

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami alur penyerahan uang yang diberikan Darwin kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan perdana pada 15 Juli 2019 lalu. 

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM (Darwin Maspolim) sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," ucap Febri.