KPK tahan tersangka suap restitusi pajak PT WAE

Penahanan dilakukan selama 20 hari di rutan KPK cabang Pomdam Jaya.

Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama pada KPP MA Tiga M Naim Fahmi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Sutrisno (HS). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap atas pemberian restitusi pajak PT Wahana Argo Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Hadi ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, penyidik KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.

Hadi diduga menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi pajak PT WAE, dengan nilai sebesar Rp5,03 miliar. Dia memberikan syarat agar PT WAE memberinya imbalan sebesar Rp1 miliar.