KPK tahan tiga tersangka suap restitusi pajak

Ketiga tersangka kasus suap restitusi pajak ditahan di lokasi berbeda.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE pada 2015-2016. Penahanan dilakukan setelah ketiganya diperiksa penyidik.

Ketiganya ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE yakni Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.

Dari pantauan Alinea.id, Yul keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye, Yul hanya tertunduk saat hendak menaiki mobil tahanan KPK.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, belakang gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Berselang 15 menit setelah Yul, M Naim Fahmi keluar dari ruang pemeriksaan. Dia juga hanya mengatupkan mulutnya saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.