KPK telusuri aset tersangka di kasus suap Garuda Indonesia

Penelusuran dilakukan melalui proses pemeriksaan seorang pihak swasta bernama Angelia Tania.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Hadinoto Seodigno. Penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di maskapai pelat merah itu, dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Angelia Tania pada Senin (16/3). 

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuannya atas kepemilikan beberapa aset tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Selasa (17/3).

Selain Angela, KPK juga memanggil dua saksi untuk Hadinoto. Hanya saja, keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada KPK. Keduanya ialah Direktur Utama PT Almaron Perkasa atau staf lain yang ditunjuk, dan seorang pihak swasta bernama Dian Ayu Miko Saputri.

Dalam mengusut perkara itu, KPK sudah menelusuri aliran dana kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia. Pengusutan itu, dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap Djonnie Rahmat selaku Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson pada Selasa (4/2).

Pada perkaranya, Hadinoto diduga telah menerima aliran dana suap dari bekas Direktur PT Migi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo atas pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di maskapai pelat merah tersebut.