Kuasa hukum Novel Baswedan sebut persidangan yang ada hanya sandiwara

Tim advokasi Novel Baswedan pesimistis atas tuntutan JPU.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan_menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020)/Foto Antara/Aprillio Akbar.

Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku pesimistis atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap kliennya akan bersifat maksimal. Sidang hari ini mengagendakan tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa polisi aktif itu.

Anggota tim advokasi Novel, Saor Siagian, menganggap sidang yang tengah berlangsung hanya formalitas belaka. Dia lantas membongkar sejumlah kejanggalan yang muncul dalam persidangan. "Pesimis (JPU akan beri tuntutan maksimal). Persidangan sandiwara aja itu," kata Saor, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (11/6).

Kejanggalan pertama ditengarai lantaran JPU dinilai tidak serius mendalami sejumlah fakta sidang. "Jaksa tidak menggali apakah betul (motif pelaku) karena dendam. Tidak terungkap dendamnya tentang apa," ujar kuasa hukum Novel itu.

Kedua, jelas Saor, JPU juga tidak menggali lebih dalam terkait keterlibatan aktor intelektual dalam kasus tersebut. Dia merasa janggal tidak adanya nilai kritis yang dilakukan oleh JPU dalam mengungkap sebuah fakta sidang.

"Pelaku ini adalah polisi aktif, melakukan tindakan kriminal. Polisi yang menetapkan jadi tersangka, sebagai pelaku kejahatan, polisi yang membela. Inilah aneh, jaksa tidak pernah mengkritisi," papar Saor.