Kubu Moeldoko tempuh jalur hukum tuntaskan konflik Partai Demokrat

Saiful mengajak, seluruh pihak untuk dapat menjunjung tinggi supremasi hukum.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengepalkan tangan usai terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat dalam KLB di Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3/2021). Foto Antara/Endi Ahmad

Konflik Partai Demokrat akan terus bergulir. Dewan Pengurus Pusat (DPP) versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) membuka peluang untuk menempuh jalur hukum atas ditolaknya AD/ART dan kepengurusan Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setidaknya, terdapat dua jalur penyelesaian konflik partai melalui hukum seperti melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri.

"Mekanisme hukum itu Insyaallah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (1/4).

Penempuhan jalur hukum itu, kata Saiful, sekaligus membuktikan Moeldoko taat pada hukum, dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Kendati demikian, Saiful mengajak, seluruh pihak untuk dapat menjunjung tinggi supremasi hukum. "Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama," katanya.