Lagi, Kejagung sita belasan bidang tanah terkait kasus LPEI

Tidak hanya lahan tanah, ada juga beberapa bangunan, seperti pabrik roti, kafe, dan bengkel Shop&Drive

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita aset tanah pemilik Group Walet, Suyono (S). Ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, ada 12 bidang tanah dengan total luas 15.056 meter persegi yang telah disita. Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"[PN Semarang] pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kota Semarang," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Leonard melanjutkan, berdiri bangunan di atas tanah yang di sita. Pabrik roti, kafe, dan bengkel Shop & Drive, misalnya.

Di atas lahan yang disita, penyidik memang pelang tanda penyitaan. Selain itu, mengamankan barang bukti.