Lakukan pelanggaran, ratusan TKI kembali dideportasi dari Malaysia

Para TKI yang dideportasi telah menjalani hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5)/Antara Foto.

Sebanyak 215 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah, Malaysia, dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka terdiri dari 151 laki-laki, 42 perempuan, delapan anak laki-laki dan 14 anak perempuan. Pengusiran ini dilakukan karena para TKI itu melakukan sejumlah pelanggaran.

Dikutip dariAntara, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, pemulangan TKI bermasalah ini merupakan kali kedua yang dilakukan Malaysia pada Ramadan 1439 Hijriyah ini.

Pengusiran ini dilakukan karena 215 TKI tersebut telah melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di Malaysia. Nasution menyebut, 169 orang di antaranya melakukan pelanggaran karena masuk secara ilegal, 25 orang terkait narkoba, tiga orang melakukan kejahatan kriminal, serta 18 orang lainnya karena masa berlaku paspor yang habis. Sebelum dideportasi, para TKI tersebut telah menjalani hukuman di tiga Pusat Tahanan Sementara (PTS).

Kedatangan WNI Bermasalah di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 17.24 WITA dijemput aparat kepolisian, TNI AD, Imigrasi dan Dinas Kesehatan pelabuhan.

Setelah didata oleh petugas Imigrasi Nunukan, selanjutnya diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.