Larangan meliput persidangan dinilai perparah mafia peradilan

Aturan tersebut dianggap bertentangan dengan UU Pers.

Anggota YLBHI, M Isnur dalam suatu aksi menolak kekerasan terhadap wartawan/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini banyak ditemukan.

Larangan tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

"Larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan negeri akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/2).

Selain itu, aturan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya.

Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah ada dalam UU 40/1999. Sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam Surat Edaran ini.