MA akan lakukan pembenahan usai OTT KPK di PN Medan

“Mahkamah Agung saat ini tengah giat berusaha untuk melaksanakan reformasi birokrasi."

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) MS Sunarto (kiri) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) berupa uang dolar Singapura dalam konperensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8)./Antara Foto

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) lalu, kembali menguak bobroknya penegak hukum Indonesia. Mahkamah Agung (MA) selaku pemegang kuasa kehakiman, tak ingin noktah ini merusak citra baik yang selama ini diupayakan. 

Karenanya MA akan merespons hal ini dengan melakukan pembenahan dan menjalankan langkah-langkah percepatan reformasi birokrasi yang selama ini telah dilakukan. 

Langkah-tersebut meliputi pelaksanaan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) Pengadilan, Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pengunggahan putusan pengadilan yang sudah mencapai lebih dari dua juta putusan, dan implementasi pengadilan elektronik (e-court) untuk menunjang terwujudnya peradilan cepat.

Mahkamah Agung saat ini tengah giat berusaha untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas, dalam rangka mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, di kantornya, Kamis (30/8).

Pada tahun 2018, penilain mandiri reformasi birokrasi yang didapat MA mencapai 88,43. Angka ini mengalami peningkatan dari 74,05 pada 2017. Maka dari itu, MA akan terus berusaha menjaga citra ini agar tetap baik. MA juga akan berusaha untuk terus merawat kemuliaan hakim.