MAKI desak Kejagung ajukan kasasi atas hukuman Pinangki

MAKI juga mendesak terdakwa Pinangki dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta/Foto Antara/Desca Lidya Natalia.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan kasasi atas putusan hakim terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hukuman atas banding yang diajukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak mencerminkan keadilan. Menurutnya, dengan pengajuan kasasi, masyarakat akan lebih percaya bahwa Kejagung bersikap netral dalam proses hukum ibu anak dua tersebut.

“Saya baru saja menemui perwakilan JPU dalam kasus Pinangki untuk meminta agar diajukannya kasasi. Jika kasasi tidak diajukan, maka perlu dipertanyakan keberpihakan jaksa dalam kasus tersebut,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/6).

Menurut Boyamin, pihak Kejagung juga harus memindahkan tersangka Pinangki Sirna Malasari ke Rutan Pondok Bambu. Pasalnya, masyarakat akan mempertanyakan kekhususan yang diberikan kepadanya apabila tetap menjalani hukuman di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Karena dia perempuan, seharusnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Informasi yang beredar ada keistimewaan kalau di Rutan Kejagung,” ucapnya.