Markup harga masker, 33 orang jadi tersangka

Dua orang di antaranya dijebloskan ke tahanan.

Sejumlah warga mengantre membeli masker pada operasi pasar masker di JakMart, Pasar Pramuka, Jumat (6/3/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Aparat kepolisian menetapkan status tersangka pada 33 orang pelaku markup harga masker dan hand sanitizer di tengah pandemi Covid-19. Puluhan orang tersebut terbukti menaikkan harga dua komoditas tersebut berkali-kali lipat dari harga normal.

Selain melakukan markup harga secara tidak wajar, puluhan tersangka itu juga melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer. Dua barang tersebut masih sulit didapatkan, dan kalaupun ada dijual dengan harga yang sangat mahal.

"Secara keseluruhan ada 18 kasus dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers daring yang diikuti reporter Alinea.id di Jakarta, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, 18 kasus tersebut di tangani sejumlah polda. Rinciannya, Polda Metro Jaya menangani enam kasus, Sulawesi Selatan dua, Jawa Timur empat, Jawa Barat tiga, Kepri dua, dan Jateng satu kasus.

Menurut Asep, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Namun, polda yang memutuskan untuk melakukan penahanan.