Mau ditahan, KPK sebut emosi Sri Wahyumi tak stabil

KPK tak bisa hadirkan bekas Bupati Kepulauan Talaud saat jumpa pers penetapan tersangka.

Tangkapan layar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat jumpa pers, Jakarta. Disiarkan Youtube KPK RI, Kamis (29/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), dalam kondisi tidak stabil. Pernyataan itu untuk menjelaskan kenapa yang bersangkutan tak dihadirkan dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka.

"Semalam yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Wanita Tangerang untuk perkara yang pertama. Kemudian kami lakukan penangkapan dan dibawa ke KPK. Dan saat ini ada di Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (29/4).

Sri Wahyumi tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017. Kasus itu pengembangan dari dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.

Menurut Ali, pihaknya telah berupaya menyampaikan kepada Sri Wahyumi atas kasus kedua yang menjeratnya. Namun, saat diberitahu akan ditahan, emosi yang bersangkutan tidak stabil.

"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini. Namun demikian, kami memastikan bahwa syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi," ujarnya.