Menkes teken panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja

Panduan Menkes tentang pencegahan Covid-19 secara garis besar dibagi tiga

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin/4/5)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Guna memperlancar pelaksanaan kerja di kantor dan industri dalam situasi pandemi, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menerbitkan panduan baru. Pengaturan ini dinilai penting karena dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki peran besar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja bisa berperan memutus mata rantai penularan coronavirus. Ini karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk yang terjadi lantaran aktivitas bekerja.

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, seperti disitat dari setkab.go.id, Senin (25/5).

Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Roda ekonomi harus tetap berjalan.