Menteri PANRB tetapkan nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2021

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Ilustrasi PNS. Alinea.id/Oky Diaz.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai batas seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021. 

Standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi CPNS diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS. Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). 

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126. Dia menjelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.