Muncul di Restoran Padang, Ditjen PAS akan tindak Setya Novanto

Keberadaan Setya Novanto di luar lapas diketahui pihak Lapas Sukamiskin.

Warga binaan Setya Novanto (kanan) mengantre bersama sejumlah warga binaan lainnya saat mengikuti pencoblosan Pemilu 2019 di TPS yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/4)./ Antara Foto

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham), Ade Kusmanto, menyatakan pihaknya tidak akan berdiam diri atas munculnya Setya Novanto di sebuah Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Novanto seharusnya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Ade, keberadaan Novanto di luar lapas diketahui oleh pihak lapas. Terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut mendapat izin berobat di RSPAD Gatot Soebroto.

"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," kata Ade di Jakarta, Selasa (30/4).

Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan bertindak tegas jika ada penyalahgunaan izin yang diterima Novanto. Ade tak merinci apa tindakan tegas yang akan dilakukan Ditjen PAS terkait peristiwa ini.

Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019, pengobatan Novanto memang dapat dilakukan di rumah sakit rujukan pemerintah. Surat rujukan tersebut ditandatangani oleh Susi Indrawati.