Narapidana dan sipir harus jadi prioritas penerima vaksin Covid-19

Berdasarkan pedoman WHO, sipir dan warga binaan termasuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Namun, pemerintah bersikap sebaliknya.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah didesak mengutamakan petugas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai sasaran program vaksinasi Covid-19 tahap kedua, yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik. Sebab, penularan Covid-19 di "hotel prodeo" terus terjadi. 

"Seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini," ujar perwakilan koalisi sekaligus peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2).

Berdasarkan pemantauan media per 18 Januari 2021, sebanyak 1.855 orang terinfeksi Covid-19 di 46 UPT pemasyarakatan rutan se-Indonesia. Perinciannya, 1.590 napi,122 sipir, 143 orang tidak diketahui napi/petugas terpapar SARS-CoV-2. Sebanyak empat napi di antaranya meninggal dunia meninggal.

Teranyar, pada Minggu (7/2), sebanyak 52 napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, terpapar Covid-19. Padahal, tidak overpopulasi dan masih bisa menerapkan jaga jarak.

Pemerintah telah menetapkan kelompok mana saja yang menjadi prioritas program vaksinasi Covid-19. Merujuk Keputusan Dirjen P2P Kemenkes Nomor: HK.02.02/4/2021, ada empat tahapan.