NasDem laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya

Rizal Ramli dilaporkan atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah kepada Surya Paloh.

Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai NasDem Effendy Choirie (tengah), Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim (kanan) menunjukan surat somasi kepada Rizal Ramli./Antara Foto

Badan Advokasi Hukum (Bahu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu diduga malakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, terhadap Ketua Umum NasDem, Surya Paloh. 

NasDem memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum, setelah melayangkan somasi yang tidak digubris oleh Rizal Ramli.

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan, pihak Rizal Ramli sempat melakukan komunikasi dengan NasDem setelah adanya somasi. Namun mantan Menteri Perekonomian itu belum juga merealisasikan permohonan maaf, yang diminta dalam somasi tersebut.

“Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi, yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” kata Taufik di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).

Dalam somasi yang dikeluarkan hari Selasa (11/9) lalu, NasDem memberikan waktu 3x24 jam kepada Rizal Ramli untuk meluruskan pernyataannya tentang pihak yang bertanggungjawab dalam kebijakan impor yang dilakukan pemerintah. NasDem pun menduga adanya pembelokan isu yang coba dilakukan oleh Rizal Ramli.