NFA wajibkan daerah memiliki neraca pangan mulai tahun 2023

Arief juga meminta Pemda mendukung penuh penguatan LPM sebagai pilar ketahanan pangan masyarakat.

Ilustrasi beras Bulog. Foto Antara/Raisan Al Farisi

Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) terus melakukan konsolidasi dengan seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam rangka penguatan Cadangan Pangan Pemerintah daerah (CPPD) dan pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM). Konsolodiasi dilakukan salah satunya melalui Pertemuan Koordinasi Penguatan dan Perencanaan Ketahanan Pangan Wilayah, di Yogyakarta, Senin (21/11).

Kepala NFA, Arief Prasetyo mengatakan pihaknya terus bergerak cepat menindaklanjuti penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui konsolidasi penguatan CPPD bersama seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah. Pasalnya sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 17 Tahun 2015, penyelenggaraan CPP harus didukung oleh penyelenggaraan CPPD yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Dalam menetapkan jumlah dan jenis, serta mengelola CPPD, pemerintah daerah (pemda) perlu memperhatikan neraca pangan wilayah masing-masing. Dengan memiliki neraca pangan, kita akan tahu seberapa besar ketersediaan pangan wilayah, jumlah kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, serta dari mana sumbernya, sehingga dapat ditentukan kebijakan pangan yang paling tepat untuk setiap wilayah,” kata Arief dalam keterangan resminya, Senin (21/11).

Terkait urgensi neraca pangan tersebut, Arief menegaskan bahwa mulai tahun 2023 Dinas Urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun neraca pangan wilayah untuk 11 komoditas pangan strategis yaitu beras, jagung, kedelai, daging ruminansia, daging unggas, telur, cabai, bawang, gula, minyak goreng, dan ikan.

“Tim dari Badan Pangan Nasional siap untuk membantu baik dalam penyusunan metode maupun koordinasi dengan pihak terkait,” tambah Arief.