Nurdin Basirun 'nikmati' uang kontraktor dari anak buah

Duit senilai Rp880 juta diterima secara bertahap pada 2017-2018

Terdakwa kasus suap izin prinsip serta izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil di Kepri 2018/2019, Nurdin Basirun, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kepulauan Riau (PUPP Kepri), Abu Bakar, mengaku, pernah memberikan uang senilai Rp880 juta kepada bekas Gubernur Nurdin Basirun. Diberikan secara bertahap pada 2017 hingga 2018.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Yadyn Palebangan, mulanya mengonfirmasi kebenaran keterangannya Abu Bakar dalam berkas acara penyidikan (BAP). Dalam dokumen itu, dirinya disebut memberikan uang sebanyak tujuh kali pada 2017.

"(Keterangan) di BAP saya sudah benar," ucapnya saat bersaksi untuk terdakwa Nurdin dalam sidang lanjutan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan laut Kepri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1).

Adapun uang yang diserahkannya, pertama sebesar Rp50 juta. Kemudian Rp25 juta, Rp30 juta, Rp100 juta, Rp25 juta, Rp50 juta, dan terakhir Rp50 juta.

Abu membeberkan, uang berasal dari rekanan kontraktor di lingkungan Dinas PUPP Kepri. Diklaimnya, diberikan rekanan secara sukarela. Selanjutnya, akan diserahkan kepada Nurdin untuk warga kurang mampu.