Aparat sediakan fasilitas sidang di tempat saat Operasi Yustisi

Operasi Yustisi untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Anggota Polri mengenakan masker saat bertugas di Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/3/2020)/Foto Antara/Anindira Kintara.

Operasi Yustisi untuk menertibkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dilakukan serentak mulai kemarin. Penegakan disiplin masyarakat diharapkan dapat menekan penyebaran virus SARS-Cov lebih terkendali, bahkan secara berangsur-angsur menurun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Polisi Awi Setiyono menjelaskan, penegakan kedisiplinan diterapkan secara bertahap mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum. Dimulai langkah teguran mematuhi protokol kesehatan hingga sanksi denda dan kerja sosial, bahkan pencabutan izin tempat usaha.

Dalam penerapan sanksi, Polri bekerja bersama TNI, pemerintah daerah, termasuk para stakeholder terkait. Bahkan, melibatkan komunitas-komunitas masyarakat. Untuk sanksi, kata Awi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerah.

Juga akan disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan pihak kejaksaan, panitera dan hakim. Ketika terjadi pelanggaran, hakim bisa menyidangkan dan menjatuhkan putusan bagi pelanggar. Pelanggar bisa langsung membayar denda atau bisa disanksi hukum kerja sosial.

"Sasaran Operasi Yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Makanya, kembali lagi ke wilayah masing-masing bagaimana penerapannya," kata Awi dalam dialog di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9) kemarin.