Partai Buruh gelar aksi besok dengan 8 tuntutan

PHK yang tinggi juga membuat para buruh perempuan kesulitan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari.

Massa buruh saat demo di DPR, Senin (20/1/2020)/Foto Alinea.id

Partai Buruh bersama Serikat Buruh, Serikat Petani, dan Organisasi Perempuan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (8/3). Aksi itu juga bersamaan dengan peringatan Hari Wanita International atau International Women's Day (IWD) 8 Maret. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, massa akan memberikan delapan tuntutan yang selama ini dianggap terpinggirkan bagi kaum buruh perempuan. Tuntutan tersebut antara lain pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya, pencabutan Permenaker No. 2 Tahun 2022, pengesahan segera RUU TPKS menjadi undang-undang, pengesahan segera RUU Perlindungan PRT, massa juga mendesak pemerintah wajib lakukan kontrol harga sembako, penegakkan kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria, Ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190 dan adanya ruang politik setara bagi perempuan. 

"Hingga kini, penindasan terhadap perempuan kelas pekerja pun masih terus ada dalam beragam bentuk dan rupa," kata Said Iqbal dalam keterangan, Senin (7/3). 

Said Iqbal menyebut, sampai saat ini di Indonesia, sistem kerja kontrak, outsourcing/alih daya, serta sistem kerja lepas lainnya, masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, tidak terkecuali pekerja/buruh perempuan. Dari sistem kerja yang dipenuhi ketidakpastian dan kerentanan tersebut, lahir ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak dasar buruh, hingga berbagai hambatan dalam berserikat. 

“Di tengah pandemi Covid-19, masalah-masalah itu kian bertambah berat,” ujar Said Iqbal.