Pasien Covid-19 masih bayar, pemerintah gagal penuhi hak rakyat

Seorang pelapor di DKI mengeluhkan tagihan sekitar Rp600 juta saat dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021.

Ilustrasi. Freepik

Masih banyak pasien Covid-19 yang ditarik biaya oleh rumah sakit. Padahal, Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor 01.07/MENKES/104/2020 mengamanatkan komitmen pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien coronavirus.

Lapor Covid-19 menerima setidaknya 26 laporan keluhan masyarakat terkait pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di rumah sakit selama 2021.

Misalnya, seorang pelapor di DKI mengeluhkan tagihan sekitar Rp600 juta saat dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021. Lalu, laporan dari Denpasar, Bali, mengungkapkan keluarga pasien coronavirus diminta untuk membeli obat Gammaraas harganya Rp220 juta pada Juli 2021.

"Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga Rp225 juta oleh rumah sakit dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari," ujar perwakilan Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan dari LBH Jakarta, Charlie dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8) malam.

Berbagai kasus tersebut menyimpang dari ketentuan hukum dan menambah penderitaan pasien Covid-19. Padahal, beberapa rumah sakit dapat mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kemenkes berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.