Pasutri di Jakbar cetak uang palsu, sekali produksi Rp30 juta

Tidak hanya mencetak, pelaku juga mengedarkan uang palsu.

Barang bukti uang palsu. Foto dokumentasi Polsek Kalideres.

Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang memalsukan uang rupiah di wilayah Kalideres Jakarta Barat. Tidak hanya mencetak, pasangan ini juga mengedarkannya di sana.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pasutri yang diamankan tersebut mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil. Wilayah yang menjadi operasi keduanya adalah toko kelontong dan pasar.

"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar," kata Syafri dalam keterangan, Rabu (25/5).

Kedua pasutri membelanjakan sejumlah uang palsu yang dimilikinya. Hasil dari belanja tersebut bukan menjadi yang utama namun mengharapkan kembalian. 

Syafri menyebut, awal mula kejadian ini terbongkar saat pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah di sebuah rumah kontrakan dalam kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah enam bulan. Dengan sekali produksi setiap Rp30 juta, pelaku membutuhkan waktu sekitar satu minggu sampai dengan 10 hari.