Pati Polri yang mendaftar jadi Capim KPK tidak perlu mundur

Perwira tinggi Polri penempatan di luar instansi Polri hanya dapat gaji pokok.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo./Antara Foto

Sembilan perwira tinggi (pati) Polri yang mendaftar calon pimimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) dinyatakan tidak perlu mengundurkan diri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, setiap perwira tinggi Polri yang ingin mendaftar jabatan di kementerian atau lembaga tidak perlu mengundurkan diri terlebih dahulu. Aturan tersebut telah tertuang dalam Perkap Kapolri No.1 tahun 2015.

"Tidak usah mundur, kan ada Perkap No.1 tahun 2015 yang menyebut bahwa penugasan khusus anggota Polri di 11 kementerian, di mana KPK salah satunya," kata Dedi di Humas Mabes Polri, Senin (24/6).

Apabila perwira tinggi Polri tersebut berniat mengajukan pensiun dini, hal itu akan diproses terlebih dahulu. Kendati demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan harus ada pengajuan pensiun dini atau mundur dari jabatan untuk mendaftar capim KPK atau jabatan lainnya di luar institusi Polri.

Terkait dengan hak, perwira tinggi Polri yang bertugas di kementerian atau lembaga masih akan mendapatkan gaji pokok dari Polri. Bahkan apabila masih ada sisa waktu dan dikembalikan ke Polri masih dapat berkarir.