Pejabat Kepri akui beri uang kepada Nurdin untuk umrah

Pemberian juga dilakukannya guna memenuhi kebutuhan perayaan Idulfitri.

Terdakwa Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Martin Luther Maromon, mengaku, pernah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan bekas Gubernur Nurdin Basirun. Pemberian dilakukan sejak 2017-2019.

Pemberian pertama pada 2017, dirinya menyerahkan uang Rp30 juta kepada Nurdin. Guna memenuhi kebutuhan perayaan Idulfitri.

"Itu diberikan kepada penyelenggara open house gubernur. Staf-staf yang bertugas di situ," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Nurdin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan laut Kepri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1).

Dia mengaku, pemberian atas inisiatifnya sendiri. Kilahnya, lazim dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kepri. "Kebiasaan saja," ujarnya.

Pemberian kembali dilakukan pada 2018. Untuk keperluan Idulfitri dan umrah. Namun, tak dijelaskan secara detail.