Pelaksanaan Pancasila perlu diperkuat UU

Menurut Arie Sujito, jangan seperti Orde Baru memperalat Pancasila untuk kepentingan rezim penguasa.

Sejumlah pelajar membawa lambang Garuda Pancasila saat Kirab Grebeg Pancasila di Blitar, Jawa Timur, Kamis (31/5). / Antara Foto

Dinamika pro dan kontra tentang haluan Pancasila sudah harus diselesaikan. Sebab, yang dibutuhkan saat ini adalah pelaksanaan dari Pancasila dalam sistem hukum serta bernegara agar dapat memastikan rakyat, bangsa, dan negara berjalan sesuai dengan Pancasila. 

Untuk itu, pelaksanaan Pancasila perlu diperkuat dengan sebuah undang-undang (UU). Hal tersebut, disimpulkan dalam Webinar Focus Group Discussion yang bertemakan ‘Memastikan RUU Pelaksanaan Ideologi Pancasila’ yang diselenggarakan Bergelora.com dan Rich & Famous Institute di Jakarta, Rabu (8/7).

"Saat ini, yang terpenting adalah sebuah UU yang memastikan pelaksanaan Pancasila itu sendiri dalam sistem ekonomi, politik hukum, sosial dan budaya Indonesia. Lembaga pembinaan implementasi ideologi perlu dipastikan, kewenangan, dan arahnya," kata sosiolog Dr. Arie Sujito, dari Universitas Gadjah Mada (UGM),  Yogyakarta.

Dia menegaskan, dengan memastikan lembaga ini maka akan memberi makna nyata Pancasila secara praksis bagi rakyat, bangsa dan negara.

Pancasila tidak cukup menjadi haluan dan pembina. Namun menurut dia, harus bisa diterapkan agar semua sistem kehidupan berbangsa dan bernegara selaras dengan Pancasila. "Jangan sampai negara Pancasila, tetapi terus membiarkan sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal. Apalagi, asing secara berlebihan. Jangan sampai ekonomi Pancasila, tapi selalu mengorbankan ekonomi rakyat. Jangan sampai justru kebudayaan leluhur nusantara dihancurkan kebudayaan asing dengan penyempitan agama dan etnis" urai dia.