Pemerintah bentuk payung hukum peruntukan pulau terluar

Pulau terluar memiliki arti strategis, sebagai titik dasar penentuan batas wilayah nasional dengan negara lain, atau merupakan zona pertahan

Kapal kargo melintas di depan gugusan Pulau Rondo, wilayah terluar ujung barat Indonesia, Aceh./AntaraFoto

Pemerintah membentuk payung hukum untuk mesertifikasi 111 pulau terluar. Ini dilakukan agar dalam pelaksanaan ke depannya tidak akan ada bentrok terkait masalah zonasi, pengelolaan pulau, dan masalah investasi. 

"Agar ketika menyusun rencana peraturan pemerintah atau perundang-undangan tidak tumpah tindih antara kepentingan daerah dan pusat. Antara Kementerian KKP, Agraria, dan Pertahanan, jadi semua memiliki aturannya," jelas Menko Polhukam, Wiranto usai rapat koordinasi dengan Menko Perkonomian membahas pengelolaan pulau kecil terluar atau pulau-pulau diperbatasan, di Kemenko Perekonomian, Senin (23/7). 

Pulau terluar memiliki arti strategis, sebagai titik dasar penentuan batas wilayah nasional dengan negara lain, atau merupakan zona pertahanan kemanan nasional. 

Kemenko Polhukam pun sudah membentuk tim khusus yang mengkoordinasikan penjagaan di pulau-pulau terluar perbatasan, yang dilihat dari aspek pertahanan keamanan. 

"Antara kepentingan pertahanan keamanan dan kepentingan yang bernuansa ekonomi jadi satu. Sehingga payung hukumnya nanti mengandung parameter yang sudah bisa memayungi aksi di bawah agar tidak tumpang tindih," papar Wiranto.