Pemerintah dapat nilai 7 untuk kebijakan pelarangan mudik

Pelarangan mudik sementara dinilai jalan tengah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan mengantisipasi kesehatan kolaps.

Personel Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jabar, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Dedhez Anggara

Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinilai pantas mendapatkan nilai 7 dari skala 1-10 dalam pelaksanaan pelarangan mudik Lebaran di tengah pandemi. Pangkalnya, tetap dapat menjaga laju perekonomian dan mengantisipasi kolapsnya sektor kesehatan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Ade Reza Hariyadi, menyatakan demikian lantaran pandemi bak buah simalakama; membuat sektor kesehatan kolaps jika hanya fokus mengurusi masalah kesehatan dan sebaliknya. Karenanya, pelarangan mudik atau pembatasan mobilitas hanya dilakukan pada momen-momen tertentu.

"Memang tidak bisa dilihat hanya sekadar pelarangan secara total, tetapi harus dilihat aspek-aspek lain karena harus menyelamatkan ekonomi dan memastikan pandemi tetap terkendali dan infrastruktur kesehatan tidak kolaps. Paling tidak angka tujuh cukup untuk efektivitas (pelarangan mudik)," tuturnya saat dihubungi Alinea, Jumat (4/6).

Reza menerangkan, pertumbuhan ekonomi menuntut adanya pergerakan barang ataupun jasa dari produksi hingga konsumsi sehingga mobilitas orang tidak bisa dihindari. Sementara itu, pengendalian pandemi mengharuskan pembatasan guna meminimalisasi penularan.

"Saya kira, langkah yang diambil pemerintah memodifikasi keduanya, mencari jalan tengah di antara keduanya; tidak mau ekonomi kolaps, tidak mau juga infrastruktur kesehatan kolaps," jelas peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) ini.