Pemerintah perluas pembatasan angkutan barang

Pembatasan angkutan barang juga dilakukan pada ruas nontol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Hendro Sugiatno (kiri). Alinea.id/Immanuel Christian

Pemerintah menambahkan aturan pembatasan angkutan barang untuk 26 April hingga 28 April 2023. Penambahan ini terkait kendaraan angkutan barang pada Arus Balik Lebaran 2023. 

Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, penambahan ini disepakati oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menandatangani SKB tersebut. Untuk aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro dalam keterangan, Rabu (26/4).

Selain itu juga pembatasan juga dilakukan pada ruas nontol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada 26-28 April 2023," ujar Hendro.