Pemprov Banten dan Pemkot Surakarta tetapkan KLB coronavirus

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan coronavirus.

Ilustrasi. Bahaya penyakit coronavirus.Pixabay.

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah coronavirus atau Covid-19 setelah empat warganya dinyatakan positif corona. Status KLB berlangsung selama 14 hari ke depan.

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan coronavirus terhadap warga masyarakat di Banten.

Dengan telah ditetapkannya status KLB tersebut Gubernur Banten meminta kepada masyarakat untuk membatasi setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak. Termasuk kegiatan olahraga seperti kegiatan car free day yang menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap Minggu pagi. Selain itu Gubernur juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama.

"Diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada Sabtu, 14 Maret 2020 bersama sekretaris daerah, dan para kepala dinas/badan terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel viruscorona (2019 nCov) di Banten," kata Wahidin melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (14/3) malam.

Kemudian setiap kegiatan kunjungan kerja kedinasan di masing-masing lembaga pemerintahan akan dibatalkan. Tidak menerima kunjungan dari luar daerah Banten untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.