Pemprov Jakarta kembali batasi operasional transportasi umum

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun demikian. Memperpendek jam layanan KRL.

Penumpang duduk di bangku yang diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta MRT, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membatasi operasional transportasi publik yang dikelolanya. Mengingat Ibu Kota menjadi episentrum pandemi coronavirus anyar (Covid-19) di Tanah Air.

Kebijakan berlaku untuk bus Transjakarta, moda raya terpadu (MRT), dan lintas raya terpadu (LRT). Diterapkan sejak besok (Senin, 23/3).

MRT, misalnya. Layanan bakal dimulai pukul 06.00 hingga 20.00. "Kami juga akan melakukan pengurangan jumlah penumpang dalam satu rangkaian kereta," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar.

Nantinya, maksimal 60 orang per kereta atau 360 jiwa per rangkaian kereta. Penumpang diminta menjaga jarak (social distancing). Minimal satu meter.

Meski begitu, MRT memastikan frekuensi antarkereta normal saat jam sibuk. Pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00 intensitasnya per lima menit.