Pemprov Jatim ajukan PSBB untuk Malang Raya

Kesepakatan tersebut diputuskan pada Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk Malang Raya.

Ilustrasi social distancing. Foto Pixabay.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat untuk mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kawasan Malang Raya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

"Kami akan ajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan secepatnya," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai rapat pembahasan penetapan PSBB di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/5).

Jika disetujui oleh pemerintah pusat, maka penerapan PSBB diberlakukan di Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Kesepakatan tersebut diputuskan pada Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk Malang Raya yang dihadiri pejabat Forkopimda Jatim, tiga kepala daerah terkait beserta Forpimda setempat. Hadir juga Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Menurut Khofifah, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB ini, terutama kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan tersebut.