Pencabutan status pandemi Covid-19 bakal beratkan masyarakat

Pemerintah memiliki waktu hingga akhir 2022 untuk memutuskan status pandemi Covid-19 berakhir atau tidak.

Ilustrasi pandemi Covid-19. Freepik

Wacana mencabut status pandemi Covid-19 bakal merugikan masyarakat. Pangkalnya, berdampak pada penghentian pembiayaan perawatan pasien dan vaksinnya oleh pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, pun menentang wacana tersebut. "Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023," ucapnya dalam keterangannya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, status bencana nonalam pandemi Covid-19 akan berakhir pada Desember 2022. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVIII/2020.

Oleh sebab itu, pemerintah diminta terlebih dahulu menjelaskan status tersebut, apakah akan berakhir atau dilanjutkan. Apabila tetap berlaku, bagi Kurniasih, tidak bijak bagi negara menyetop biaya perawatan dan vaksin Covid-19.

"Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka pemerintah masih harus bertanggung jawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi," tuturnya.