Penegakan hukum bagi pemudik berlaku bulan depan

Masyarakat yang hendak mudik pada 7 Mei 2020 akan diproses hukum.

Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik untuk berputar arah di Perbatasan Karawang-Bekasi, Jabar, Jumat (24/4/2020). Foto Antara/M. Ibnu Chazar

Polri akan menghukum para pemudik sejak Mei 2020. Untuk sementara, 24 April-7 Mei 2020, mereka hanya diminta memutar balik dan kembali ke rumah masing-masing.

"Nanti, pada 7 Mei sampai 31 Mei, akan diberlakukan penegakan hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers daring, Jumat (24/4).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendirikan 18 pos pengecekan (check point) untuk mengantisipasi arus mudik. Sebanyak dua pos berada di Pintu Tol Bitung dan Pintu Tol Cikarang Barat dan sisanya, 16 pos, di jalan arteri.

"Saat ini disosialisasikan terlebih dahulu dengan langkah persuasif dan humanis di sana (pos pengecekan)," tutur Asep.

Pada 24 April, pukul 00.00-05.00 WIB, petugas telah meminta 1.181 kendaraan pemudik putar balik. Mereka terpantau dari pos di Pintu Tol Cikarang Barat dan Pintu Tol Bitung.