Kejati DKI geledah rumah terkait kasus mafia tanah terhadap aset milik Pertamina

tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa 3 orang ahli waris

Kantor Pusat Pertamina di Jakarta, Indonesia. ANTARA

Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menggeledah salah satu rumah yang diduga terdapat adanya barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Rumah yang digeledah itu milik almarhum Suprapto yang berada di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/4). 

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mencari dan menyita dokumen yang disimpan di rumah almarhum Suprapto. Penggeledahannya terkait dengan kasus mafia tanah terhadap aset Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. 

"Bahwa menurut pengakuan Ahli Waris HS Sopandi, almarhum Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, oleh almarhum HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero)," kata Ashari dalam keterangannya, Kamis (28/4).

Ashari menyampaikan, tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa 3 orang ahli waris. Hal itu dilakukan untuk dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. 

"Baru 3 orang ahli waris yang diperiksa," ujar Ashari.