Penjelasan BPKH soal biaya haji 2023 naik, 70% ditanggung jemaah

Fadlul khawatir proporsi di bawah 70:30 akan menggerus nilai manfaat dari calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendang.

Ilustrasi ibadah haji. Penjelasan BPKH soal biaya haji 2023 naik, 70% ditanggung jemaah. Dokumentasi Kemenag

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung usulan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tentang formulasi biaya haji 2023 karena dianggap dipertimbangkan dengan baik. Menag mengajukan proporsi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 70% dan nilai manfaat (optimalisasi) 30% sehingga calon jemaah harus membayar Rp69.193.733,60 atau dibulatkan menjadi Rp69.193.734 jika disetujui.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, khawatir dana haji yang akan berangkat pada tahun berikutnya terganggu apabila proporsi bipih di bawah 70% dan nilai manfaat lebih besar dari 30%.

"Kalau kita hitung di bawah dari 70% dan 30%, itu kekhawatirannya adalah akan menggerus nilai manfaat dari calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun ke depannya," katanya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Pada 2022, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp98.379.021,09. Namun, jemaah hanya membayar bipih Rp39.886.009,00 (40,54%), sedangkan Rp58.493.012,09 (59,46%) sisanya bersumber dari nilai manfaat (optimalisasi). 

Sementara itu, BPIH 2023 peningkatan menjadi sekitar Rp98.893.909,11. Menag dan BPKH pun mengusulkan perubahan formulasi pembiayaan menjadi bipih 70% dan nilai manfaat 30% sehingga biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp69.193.734.