Penyuap empat pegawai pajak divonis 3 tahun penjara

Hukuman tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT WAE 2015-2016, Darwin Maspolim, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, divonis tiga tahun penjara. Juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Darwin Maspolim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis Rianto Adam Pontoh, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, perbuatan Darwin dianggap tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Darwin dianggap menyuap empat pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) sebesar US$131,200 untuk menyetujui permohonan restitusi pajak PT WAE pada 2015-2016.