Polda Jatim bongkar penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi

Penyidik meyakini adanya keterlibatan pihak SPBU dalam membantu para tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto (kiri) dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi (kanan) dalam konpers, (19/4). Dok. Tangkapanlayar instagram/@humaspoldajatim.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pengungkapan kasus BBM bersubsidi dan Gas LPG. Belasan tersangka ditahan akibat perkara ini. 

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi mengatakan, ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus BBM bersubsidi. Mereka menggunakan modus membeli BBM bersubsidi di SPBU resmi, kemudian menjualnya dengan harga normal. 

"Para tersangka diketahui beli (BBM) di SPBU resmi kemudian membuatnya menjadi eceran dan menjual dengan harga non subsidi," kata Zulham dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (19/4). 

Zulham menyampaikan, kasus ini akan didalami lebih lanjut. Lantaran, penyidik menduga ada keterlibatan dari pihak SPBU atau instansi terkait. 

Dugaan itu muncul dikarenakan, para tersangka menjalankan operasinya tanpa sembunyi. Artinya, dengan tenang para tersangka menyambangi SPBU tersebut dan membeli bensin dalam jumlah besar, kemudian dituang dalam tampungan yang telah dibawa.