Polisi akan sita emas yang dijual penambang tradisional

Para pendulang emas dituduh melakukan pencurian konsentrat milik Freeport. Meski tuduhan tersebut ditampik para pendulang emas.

Harga jual emas batangan mengalami kenaikan Rp 6.000 per gram pada April ini./Antara Foto

Demo para pendulang emas tradisional di Timika yang memprotes sejumlah toko emas tidak lagi membeli emas dari mereka berbuntut panjang. Kepolisian Sektor Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengancam akan menyita emas para pendulang tradisional yang bersikeras menjual emasnya kepada para penadah di Timika.

Kapolsek Mimika Baru, Mimika, Papua AKP Pilomina Ida Waymramra menghimbau agar para pendulang emas sementara waktu tidak menjual emas mereka. Apabila kedapatan menjual emas polisi akan menyitanya. 

Ancaman Kapolsek tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Hal ini berkaca pada peristiwa kemarin (5/4) dimana ratusan pendulang emas tradisional melakukan aksi blokade jalan Bogenvil di depan toko emas. Sejumlah toko emas secara mendadak tidak lagi membeli emas yang berasal dari pendulang emas tradisional. 

Bahkan para pengelola toko emas itu menutup sementara usaha mereka, setelah mendapat informasi bahwa Kapolri Jenderal Polisi (Kapolri) Tito Karnavian yang berkunjung ke Timika beberapa waktu lalu. Kapolri memerintahkan penutupan sementara toko emas yang diduga sering membeli emas hasil curian dari tempat penyimpanan konsentrat PT Freeport Indonesia.

AKP Ida mengakui bahwa penutupan toko emas tersebut berdasarkan inisiatif pemiliknya bukan atas perintah polisi.
Namun, penutupan toko emas tersebut dinilai tidak adil oleh para pendulang yang mengais rezeki dari limbah perusahaan raksasa itu.