Polisi amankan 9 orang kasus jemput paksa jenazah terkait Covid-19

Dua ditetapkan sebagai tersangka kasus penjemputan jenazah terkait Covid-19

Petugas kepolisian melakukan simulasi pemakaman jenazah pasien positif Covid-19, di Mapolres Batang, Jawa Tengah, Senin (20/4)/Fot Antara/Harviyan Perdana Putra.

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa 10 orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Stella Maris, Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, sembilan orang diperiksa terkait kasus penjeputan jenazah di RS tersebut. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak sembilan orang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh orang sebagai saksi sudah dipulangkan," tutur Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Tompo menambahkan, seorang keluarga korban juga menyerahkan diri. Ia merupakan keluarga dari penjemputan paksa jenazah di RS Labuang Baji.

"Satu orang menyerahkan diri, tetapi pas di-rapid test reaktif, sehingga dikarantina dan statusnya masih saksi," ujar Tompo.