Polisi buru penganiayaan wartawan pada Malam Munajat 212

Pelaku penganiayaan terhadap wartawan terancam Pasal 170 KUHP.

Jemaah Munajat 212 melaksanakan Salat Magrib di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Kegiatan Munajat 212 dan zikir bersama tersebut bertujuan untuk mempererat persatuan semua elemen bangsa Indonesia. ANTARA FOTO

Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan penganiayaan yang menimpa wartawan detik.com bernama Satria Kusuma pada acara Malam Munajat 212, Kamis, (22/2) malam. Saat ini, polisi masih memburu pelaku penganiayaan yang diketahui menggunakan atribut organisasi keagamaan.

“Ya masih dikejar orangnya. Ada banyak indikasi orangnya yang sesuai dengan yang diberitakan oleh itu media,” kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi di Jakarta pada Jumat, (22/2).

Purwadi menjelaskan, laporan diterima oleh Polres Jakarta Pusat pada Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 00.15 WIB, dengan laporan perkara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum. 

Laporan itu tercatat dengan nomor 358/ K/II/2019/Restro Jakarta Pusat. Pelaku kekerasan yang dilaporkan terancam Pasal 170 KUHP.

Purwadi menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti di lapangan guna kepentingan penyelidikan. Pasalnya, saat kejadian anggota kepolisian tidak berada di lokasi penganiayaan.